Hasil Sidang PK Etik, Brotoseno Diberhentikan Tidak dengan Hormat oleh Polri

JAKARTA, – AKBP Raden Brotoseno akhirnya dipecat oleh Polri sebagaimana hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik yang sebelumnya dijatuhkan ke suami penyanyi Tata Janeeta tersebut.

Diketahui Brotoseno merupakan eks narapidana kasus korupsi. Akan tetapi, dalam putusan awal, ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara.

"Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (14/8).

Putusan itu, kata Nurul, diambil oleh tim PK sejak Jumat (8/7) lalu. Polri lantas menyerahkan hasil itu kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk segera menindaklanjuti pemecatan Brotoseno.

Namun hingga saat ini Brotoseno belum dipecat secara resmi dari Korps Bhayangkara. “KEP PTDH-nya belum ada," ujar Nurul.



sumber: www.jitunews.com